Hukum Pidana -- Hukum Perdata (Review 3)
Senin, 26 Maret 2018
(Pertemuan ke-4)
Pada pertemuan kali ini Pak Rahman menjelaskan mengenai hukum yang terdapat di Indonesia, yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Terdapat beberapa hal yang membedakan antara hukum pidana serta hukum perdata, diantaranya :
- HUKUM PIDANA---- Hukum Pidana memutuskan orang masuk penjara atau tidak.
- Apabila hukum pidana tidak ditangani dengan baik, akan menimbulkan efek terjadinya kegoncangan dalam masyarakat.
- Penegakan hukum pidana diambil alih oleh negara, sedangkan pihak yang terlibat lebih pasif.
- Hukum Pidana menangani jenis-jenis kejahatan berikut :
- Pembunuhan
- Pencurian
- Penganiayaan
- Penipuan
- Pemalsuan Dokumen
- Terdapat beberapa institusi yang menangani kasus Hukum Pidana, yaitu:
- Kejaksaan
- Kepolisian
- Lembaga Pemasyarakatan (LP)
- Pengadilan
- Proses penetapan seseorang yang akan di pidanakan, yaitu:
- Penyelidikan (dilakukan oleh polisi)
- Mengurus berkasnya mengikuti pasal-pasal yang berlaku.
- Jaksa mengurus bukti-bukti terkait--- diajukan ke pengadilan
- Proses pengadilan, pemutusan pidana.
- HUKUM PERDATA---- Orang yang bersangkutan tidak untuk dipenjarakan.
- Dalam hal ini perbuatan yang bersangkutan tidak merugikan oranng lain atau orang sekitar. Dampak kerugiannya hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Dalam hukum pidana, pihak yang terlibat harus lebih aktif.
"Orang tidak dilahirkan menjadi jahat atau menjadi orang jahat, semua orang terlahir baik. Namun, orang dapat menjadi jahat seiring dengan berjalannya waktu, yaitu melalui proses pembelajaran (Proses pembelajaran didapat baik dari lingkungan maupun dari media ataupun film. Misal: Menonton film pembunuhan)."
Komentar
Posting Komentar